SITUASI TANGGAP DARURAT BENCANA VIRUS CORONA DISEASE 2019 (COVID-19). Diharapkan kepada Warga Bonorejo untuk Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); Gunakan Masker Setiap Hari, Sering Cuci Tangan dengan Sabun Selama 20 Detik, Jangan Berpergian, Berkumpul / Mendatangi Kerumunan Jika Tidak Penting dan Tetap Jaga Jarak dengan Orang Lain Minimal 1 Meter. Mohon maaf ketidaknyamanan pengunjung karena Website ini belum Ready untuk di Publis ke semua... Kalau Sudah Ready akan di umumkan ke semua... Terima kasih....

Artikel

MUSDES KHUSUS / MUSDES INSIDENTIL VALIDASI, FINALISASI DAN PENETAPAN DATA PENERIMA BLT-DANA DESA

21 Januari 2022 14:40:55  Joko Susilo  127 Kali Dibaca  Berita Desa

Bonorejo, Jum'at 21 Januari 2022.

Musdes Khusus / Musdes Insidentil Validasi , Finalisasi dan Penetapan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Yang dihari dari 33 orang, dari RT , RW , Pendamping Desa, perwakilan Kecamatan, Babinsa, Bhabinkabtimnas, dan BPD.

 

Dalam Mudes dibuka langsung oleh Kepala Desa Bonorejo.

Selain Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.

Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran, dan saksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa.

Tidak jauh berbeda dari Permenkeu tahun-tahun sebelumnya, berikut merupakan uraian lengkap terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021.

BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,

2. Kehilangan mata pencaharian,

3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,

4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,

5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau

6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

 

Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

Kemudian, untuk pembayaran BLT kepada kelurga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.

Sesui dengan PMK No. 190 tahun 2021 tentang pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2021 tentang APBN 2022 Pemelihan KPM sesuai dengan kriteria dan tidak menerima bantuan apapapun (PKH, BPNT, BST, DLL) 

 

DD Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 sebesar Rp. 734.122.00,- ,

Maka sesuai aturan 40 % dari DD sebesar Rp. 293.648.800,- .

Dan Penerima BLT juga harus sudah vaksin 1 keluarga. "kata pak Aksan"(Kades Desa Bonorejo)

 

Saya Mengapresiasi Desa Bonorejo Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro karena menggunakan sistem scoring yang yang membuat adil. 

Benar bahwa BLT-DD sudah diatur dalam Perpres No. 104 tahun 2021 tentang APBN tahun 2022. "Kata pak Didik" (pendamping desa Bonorejo)

 

Moderator MUSDES menyampaikan Hasil dari Musdes DD untuk BLT tahun 2022 , penerima sebanyak 82 orang.

Dengan rincian selama satu tahun : 82 orang x 300.000,- x 12 bulan = Rp 295.200.00,-.

Kata Mas No "panggilan Akrabnya (kaur Umum).

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Desa Bonorejo RT. 03 RW. 01 Jalan Adipura No. 178 Kec. Gayam Kab. Bojonegoro
Desa : Bonorejo
Kecamatan : Gayam
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62156
Telepon :
Email : pemdesbonorejo@gmail.com